foto ayah dan ibu saat pernikahan sangat mempunyai nilai
1. foto ayah dan ibu saat pernikahan sangat mempunyai nilai
kebersamaan
maaf klosalahkebersamaan dan cinta yang begitu besar
2. Hukum pembisnis bantal berdesain foto makhluk bernyawa seperti foto kucing dan foto nikah/foto wisuda. Halal atau haram?
tanda yang dilukis menggambarkan makhluk bernyawa, hukumnya tetap haram. Sebabnya, hadis-hadis yang mengharamkan menggambar makhluk bernyawa menunjukkan adanya “sifat memiliki ruh” (nyawa). Sifat ini bisa diberlakukan untuk setiap gambarmakhluk bernyawa, baik utuh maupun sepotong saja, seperti gambar kepala yang disambung dengan bagian tubuh lain seperti kedua tangan dan sebagainya.
Ibn ‘Abbas ra. bertutur bahwa Rasulullaah saw. pernah bersabda,“Siapa saja yang melukis suatu gambar, Allah akan mengazab dia sampai dia mampu meniupkan ruh ke dalam gambaritu. Padahal sampai kapan pun dia tidak akan mampu meniupkan ruh kepadanya.”(HR al-Bukhari).
Ibn Umar ra. juga bertutur bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda,“Sesungguhnya orang yang telah membuat gambar ini akan disiksa pada Hari kiamat dan akan dikatakan kepada mereka, “Coba hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan!” (HR al-Bukhari).
3. Luqman adalah seorang pekerja teknik pembuat pigora. Ia membuat pigora dengan panjang 40 dan lebar 30. Setelah itu dia memasang foto pernikahannya dengan istrinya ke dalam pigora tersebut ternyata ukuran foto tersebut hanya memiliki panjang 24 dan lebar 18. Dan ternyata ukuran fotonya lebih kecil dari pigoranya. Maka luas pigora yang tidak tertutup foto adalah....
Jawaban:
maaf ya kalo salah jawabannya :)
4. Jelaskan beda nikah dengan kawin Apa syarat nikah Apa arti nikah siri
nikah siri itu mksdnya nikah scr agma tp ttap sah, dan tdk d ctat dlm bku nkah scra nasional d indonesia.
5. apakah tujuan dari pernikahan?. bagaimana hukum nikah?.
Jawaban:
Salah satu tujuan menikah dalam Islam adalah beribadah kepada Allah. Pernikahan dipandang oleh islam bagian dari menyempurnakan ibadah dari seorang Muslim. Sebagaimana Rasulullah bersabda dalam sebuah hadits, yang artinya: "Barangsiapa menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh ibadahnya (agamanya)
Penjelasan:
maaf Kalau salah
semoga membantu :)
6. apakah upaya pernikahan tanpa akta nikah?
Pasal 1 Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menghindari pencatatan perkawinan, biasanya pihak-pihak yang akan melangsungkan perkawinan, melakukan perkawinan di bawah tangan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana pandangan Undang-undang No 1 Tahun 1974 dan hukum Islam terhadap perkawinan tanpa akta nikah dan apa akibat hukumnya jika suatu perkawinan tidak mempunyai akta nikah menurut ketentuan Undang-undang No 1 Tahun 1974 dan ketentuan Hukum Islam serta apa upaya yang harus dilakukan agar suatu perkawinan tanpa akta nikah menjadi sah menurut hukum. Penelitian pada skripsi ini dilakukan dengan menggunakan metode Library Research atau penelitian kepustakaan dengan mempelajari perundang-undangan, sejumlah buku, tulisan dan karya ilmiah yang berhubungan dengan materi yang dibahas dalam skripsi ini. Menurut ketentuan Undang-undang No 1 Tahun 1974 bahwa suatu perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta dicatat oleh pejabat yang berwenang. Hal ini berarti bahwa perkawinan di bawah tangan adalah tidak sah menurut Undang-undang No 1 Tahun 1974. Sebaliknya, menurut hukum Islam, suatu perkawinan yang telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan dianggap sebagai perkawinan yang sah walaupun tidak dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah sehingga akibat hukumnya sama dengan perkawinan pada umumnya, akibat hukum tersebut berbeda dengan akibat hukum perkawinan di bawah tangan menurut Undang-undang No 1 Tahun 1974. Oleh karena perkawinan tersebut tidak sah menurut hukum positif, maka perkawinan tersebut tidak mempunyai akibat hukum, tetapi terdapat dampak perkawinan di bawah terhadap status anak dan istri, yaitu dalam hal warisan dan pengakuan anak, sebab akan sulit untuk mendapatkan akte kelahiran anak apabila orang tuanya tidak mempunyai akta nikah. Untuk mengantisipasi hal tersebut,maka kepada mereka diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi yang beragama non-Islam dapat melakukan perkawinan ulang dan kemudian mencatatkan perkawinan tersebut ke Kantor Catatan Sipil.
pengesahaan secara hukum suatu pernikahaan biasnya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahaan ditanda tangani
7. Bagaimana cara mengantar peralatan pernikahan pada acara pernikahan adat pernikahan Betawi
Naik mobil mungkin naik.....???? Terserah
8. Dalam masalah pernikahan kita sering mendengar istilah pernikahan dini , apa yang dimaksud dengan pernikahan dini ?
Jawaban:
pernikahan yang di lakukan sebelum mempelai berusia 18 tahun.
Penjelasan:
selain memunculkan risiko kesehatan bag perempuan ,pernikahan dini just bepotensi Memicu minculnya kekerasan Dan pelanggatan HAM.
9. dalam berapa cara seorang fotografer dalam suatu pesta pernikahan dapat mengatur 6 orang dalam satu baris untuk difoto dari 10 orang yang ada (termasuk kedua mempelai), jika : a. mempelai wanita harus ikut difoto b. kedua mempelai harus ikut difoto c. tepat salah satu di antara kedua mempelai harus ikut di foto
[tex]\displaystyle a.\\\text{Karena mempelai wanita harus ikut, berarti tinggal 5 orang lagi}\\\text{dan tersisa 9 orang untuk dipilih}\\\\n=^9\text{C}_5\\n=\frac{9!}{5!(9-5)!}\\n=\frac{9\cdot8\cdot7\cdot6}{4!}\\n=\frac{9\cdot8\cdot7\cdot6}{24}\\n=9\cdot2\cdot7\\\boxed{\boxed{n=126\,\text{cara}}}[/tex]
[tex]\displaystyle b.\\\text{Karena kedua mempelai harus ikut, berarti tinggal 4 orang lagi}\\\text{dan tersisa 8 orang untuk dipilih}\\\\[tex]\displaystyle c.\\\text{Karena hanya satu harus ikut, berarti tinggal 4 orang lagi dan}\\\text{tersisa 8 orang untuk dipilih}\\\\m=^8\text{C}_4\\m=\frac{8!}{4!(8-4)!}\\m=\frac{8\cdot7\cdot6\cdot5}{4!}\\m=\frac{8\cdot7\cdot6\cdot5}{24}\\m=2\cdot7\cdot5\\m=70\,\text{cara}\\\\\text{Karena mempelai bisa bergantian, maka}\\\\n=2\cdot m\\n=2\cdot70\\\boxed{\boxed{n=140\,\text{cara}}}[/tex][/tex]
10. Orang yang tidak boleh dinikahkan berdasarkan pernikahan
pernikahan tidak seagama
maaf jika salah tidak seagama dan tidak saling mencintai.. maaf kalo salah soalnya belum menikah
11. islam melarang beberapa bentuk pernikahan diantaranya nikah mut'ah dan nikah silang. apa yang dimaksud pernikahan tersebut dan apa penyebab pernikahan itu dilarang?
Jawaban:
nikah mut'ah yaitu nikah yang dilakukan tanpa wali dengan batasan waktu
alasan tidak diperbolehkan karena di islam harus menggunakan wali nikah
nikah silang yaitu nikah dengan saudara kandung
alasan tidak boleh karena diislam dilarang menikah dengan orang yang masih mempunyai hubungan darah
12. dalam berapa cara seorang fotografer dalam suatu pesta pernikahan dapat mengatur 6 orang dalam satu baris untuk difoto dari 10 orang yang ada (termasuk kedua mempelai), jika : a. mempelai wanita harus ikut difoto b. kedua mempelai harus ikut difoto c. tepat salah satu di antara kedua mempelai harus ikut di foto
selama masih muat di camera, knapa tdak masuk aja smua,.,..hehehehe
13. 1.Pernikahan menjadi haram hukumnya apabila.....a. Ingin nikah tapi tidak mampub. Nikah untuk mencari harta c. tidak ingin nikah walau mampud. tidak ingin nikah karena tidak mampue. berniat jelek dalam pernikahannya
Jawaban:
E.berniat jelek dalam pernikahannya
Jawaban:
e.berniat jelek dalam pernikahannya
14. Unsur pokok yang harus dipenuhi untuk menjadisahnya suatu pernikahan disebut...a. Tujuan nikahb. Khutbah nikahc. Rukun nikahd. Hukum nikahc. Pengertian nikah
Jawaban:
C. rukun nikah
maaf klo salah
15. Rukun nikah adalah suatu perkara yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan nikah, jika tidak ada salah satunya maka nikah tersebut tidak sah.Adapun rukun nikah adalah sebagai berikut kecuali....
Jawaban:
kecuali yg tidak ada dalam rukun islam
Penjelasan:
maaf kalo salah
16. selain dinikahkan dengan selain dinikahkan dengan Rukaya Utsman bin Affan juga dinikahkan dengan.................setelah wafat ruqyah
setelah ruqaya wafat Utsman bin Affan mempersunting adik ruqayah yakni ummu kulsum
17. Rukun nikah adalah suatu perkara yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan nikah, jika tidak ada salah satunya maka nikah tersebut tidak sah.Adapun rukun nikah adalah sebagai berikut kecuali....
Rukun nikah yang harus dipenuhi agar nikah yang dilaksanakan menjadi sah menurut hukum agama antara lain adalah
Terdapat calon suami yang sudah memenuhi syarat nikahTerdapat calon istri yang sudah memenuhi syarat nikahTerdapat seorang yang berperan sebagai wali nikah ( laki-laki yang termasuk wali dari pihak perempuan atau diwakilkan kepada seorang wakil yang ditetapkan oleh kementrian agama atau oleh hakim).Terdapat dua orang saksi ( dua orang saksi harus laki-laki )Terdapat ijab qabul nikah, di mana ijab dilafadzkan oleh wali nikah sedangkan qabul dilafadzkan oleh calon suami. PembahasanPernikahan merupakan salah satu ajaran yang ada dalam syariat islam. Pernikahan sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh orang yang bergama islam. Di mana pada dasarnya hukum menikah adalah sunnah tetapi dapat berubah sesuai dengan kondisinya.
Menikah memiliki banyak dampak yang sangat positif yang dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Contoh dampak yang sangat positif yang dapat dirasakan oleh seseorang dari pernikahan dalam kehidupan sehari-hari antara lain adalah
Menjauhkan diri dari perbuatan mendekati zina atau bahkan menjauhkan diri dari perbuatan zina. Membentuk diri yang lebih amanah dan giat berusaha buat keluarga. Menjaga kehormatan diri sehingga tidak melakukan perbuatan yang hina seperti perbuatan zina. Menjaga kejelasan keturunan yang dikandung dan dilahirkan oleh seorang perempuan.Banyak ayat Al Qur'an yang menjelaskan tentang pernikahan. Salah satu ayat Al Qur'an yang menjelaskan tentang pernikahan adalah firman Allah yang terdapat di dalam surah An Nisa ayat yang ke 3 yang lafadz ayatnya adalah وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ.
Pelajari lebih lanjut Materi tentang mengidentifikasi hukum menikah bagi seorang laki-laki sesuai dengan ilustrasi cerita yang ada pada soal, pada https://brainly.co.id/tugas/39685652Materi tentang hukum menikah wajib, pada https://brainly.co.id/tugas/21185467Materi tentang dampak dari nikah yang tidak memenuhi syarat sah , pada https://brainly.co.id/tugas/18082359=======================
Detail jawabanKelas : XI
Mata pelajaran : Agama Islam
Bab : Pernikahan dalam islam
Kode soal : 9.14
#AyoBelajar
18. Di acara pernikahan di kota Mathint diadakan sesi foto yang diikuti oleh 6 orang (di antaranya ada pengantin). Banyaknya cara menata posisi foto dalam suatu baris dari keenam orang tersebut sedemikian sehingga sang pengantin berdiri tidak saling bersebelahan adalah ...
6! - 5!2!
720- 120(2)
720- 240
= 480
Penjelasan:
Karena pengantin tidak saling bersebelahan
19. Pernikahan tanpa mahar disebut nikah...
Pernikahan tanpa mahar maka disebut nikah yang tidak sah. Karena salah satu syarat sahnya nikah adalah adanya mahar yang diberikan mempelai pria kepada mempelai wanita.
PembahasanMenikah merupakan salah satu sunnah yang diajarkan oleh baginda nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam. Hingga menikah merupakan salah satu syariat yang sangat dianjurkan. Adapun salah satu dari syarat sah nikah adalah adanya mahar yang diberikan mempelai pria kepada wanita.
Adapun kewajiban mahar ini disebutkan di dalam surat An Nisa ayat 4 yang berbunyi:
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا
Wa ātun-nisā'a ṣaduqātihinna niḥlah(tan), fa in ṭibna lakum ‘an syai'im minhu nafsan fa kulūhu hanī'am marī'ā(n).
Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.
Demikian, semoga membantu!
Pelajari lebih lanjut1. Materi tentang hukum nikah brainly.co.id/tugas/8707265
2. Materi tentang manfat menikah brainly.co.id/tugas/8394831
3. Materi tentang rukun nikah brainly.co.id/tugas/5314425
Detail jawabanKelas: 12
Mapel: Agama
Bab: Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga
Kode: 12.4.7
#TingkatkanPrestasimu #PJ3
20. sebuah pernikahan yang sah adalah pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat-syaratnya. salah satu tukun nikah adalah adanya wali nikah yang merupakan syarat wali nikah adalah
Syarat wali nikah=
Laki laki
Sehat
Berakal
Maaf klo salah
Smg mmbntIslam, Laki-laki.Baligh.Berakal shat.Tidak terpaksa.Adil (bukan fasiq)Tidak sedang ihram.
{ SEMOGA BERMANFAAT }